Selasa, 09 Agustus 2011 21:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menegaskan, pihaknya melarang masyarakat mengambil atau mengunduh lagu dari internet karena melanggar hak cipta. Tifatul Sembiring kepada wartawan di Palembang, Selasa, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengambil lagu di internet bila tidak ada izin dari penciptanya.
Menteri Kominfo hadir ke Sumsel dalam serangkaian safari Ramadhan sekaligus melaksanakan silaturahmi dengan Gubernur H Alex Noerdin. Sebelumnya, menteri melaksanakan kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, selanjutnya berkunjung ke rumah dinas Gubernur Sumsel.
Dia mengatakan, larangan itu supaya pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Dia mengatakan, begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila ciptaannya diambil. "Tarifnya bisa saja hanya senilai Rp 1.000 per lagu dan itu tidak akan memberatkan masyarakat," kata menteri.
Sehubungan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil lagu dari internet. Menurut menteri, dalam enam bulan ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut karena sekarang undang-undang mengenai hak cipta sudah ada sehingga pelarangan tersebut cukup beralasan.
Menteri Kominfo hadir ke Sumsel dalam serangkaian safari Ramadhan sekaligus melaksanakan silaturahmi dengan Gubernur H Alex Noerdin. Sebelumnya, menteri melaksanakan kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, selanjutnya berkunjung ke rumah dinas Gubernur Sumsel.
Dia mengatakan, larangan itu supaya pencipta tidak dirugikan karena sekarang lagu yang beredar melalui internet tersebut banyak diambil masyarakat tanpa sepengetahuan sang pencipta. Ini berarti merugikan para pencipta sehingga pihaknya melarang masyarakat mengambil lagu tersebut bila tidak diizinkan.
Dia mengatakan, begitu juga nantinya pencipta lagu tidak memasang tarif terlalu besar bila ciptaannya diambil. "Tarifnya bisa saja hanya senilai Rp 1.000 per lagu dan itu tidak akan memberatkan masyarakat," kata menteri.
Sehubungan itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengambil lagu dari internet. Menurut menteri, dalam enam bulan ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, larangan tersebut karena sekarang undang-undang mengenai hak cipta sudah ada sehingga pelarangan tersebut cukup beralasan.
0 komentar:
Posting Komentar