Sabtu, 10 September 2011

wakil Walikota BOgor Pak Ahmad Ru'yat Sujud syukur setelah divonis bebas

      
                Sudah banyak media masa yang memberitakan tentang wakil walikota Bogor yang divonis Bebas oleh hakim pengadilan, ada pemberitaan yang katanya pak ahmad korupsi 6,8 milyar ,tapi ternyata tidak terbukti.Dan setelah sudah divonis bebaspun masih ada jaksa penuntun umum yang akan mengajukan kasasi kembali.Dan informasi di dapat dari Vivanews.com 

VIVAnews – Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat, akhirnya  bisa bisa bernafas lega setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskannya dari dakwaan korupsi Rp6,8 miliar.
Keputusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahmad selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Joko Siswanto mengatakan bahwa terdakwa bebas dari semua tuntutan. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa," ujar Joko saat membacakan vonis di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Kamis 8 September 2011.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk keperluan pribadi. "Menimbang bahwa terdakwa sebagai anggota DPRD Kota Bogor 1999-2004 telah melakukan tugas dengan semestinya, selain itu setiap pembelanjaan ada kuitansi pembayaran," ujarnya.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim, saat itu terdakwa langsung tersenyum kemudian setelah hakim selesai membacakan keputusan, Ahmad langsung melakukan sujud syukur. "Alhamdulillah," ucapnya sambil sujud.

Kuasa Hukum terdakwa, Sholeh Amin, menyambut baik putusan hakim. Ia menjelaskan bahwa kliennya itu tidak bersalah walaupun anggota dewan lainnya yang terlibat kasus serupa telah divonis penjara. "Jangan gara-gara terdakwa lain dihukum lalu klien saya juga dihukum," katanya.

Berbeda dengan Kuasa hukum yang senang akan keputusan hakim, JPU Shanti menyesalkan keputusan tersebut dan pihaknya akan mengajukan kasasi. "Kami akan mengajukan kasasi, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari," katanya. (Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung, umi))

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Jadwal Sholat